Eks Kepala BPN Madiun Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi mafia tanah. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun, penasihat hukum terdakwa, dan Sudarmadi yang mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Medaeng.
Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan Sudarmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, Sudarmadi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari di Kota Madiun. Selain Sudarmadi, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun juga menahan dua pimpinan pengembang perumahan, Sutrisno dan Tomy Iswahyudi. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari BPN Kota Madiun dan pegawai Pemkot Madiun.
Berikut adalah rangkuman dari kasus ini:
- Terdakwa: Sudarmadi (Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun), Sutrisno dan Tomy Iswahyudi (pimpinan pengembang perumahan).
- Dakwaan: Mafia tanah dengan modus penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
- Vonis: Sudarmadi dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
- Status: JPU dan terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
- Lokasi: Kota Madiun, Jawa Timur