Aksi Brutal di Pontianak: Wanita Muda Dianiaya dan Ditelanjangi Akibat Cemburu

Nasib malang menimpa NN (20), seorang wanita muda di Pontianak yang menjadi korban aksi kekerasan brutal. Diduga dilatarbelakangi cemburu, NN mengalami penganiayaan fisik yang mengerikan, termasuk pemukulan, tendangan, dan bahkan penelanjangan oleh tiga orang wanita lainnya yang diidentifikasi sebagai PT, AF, dan SQ.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, insiden ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No. 97, Pontianak Barat, pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB. Pemicu utama dari tindakan kekerasan ini adalah dugaan perselingkuhan antara pacar PT dengan NN. Merasa cemburu dan marah karena kekasihnya diduga menjalin hubungan dengan korban, PT bersama dua pelaku lainnya nekat melakukan serangan fisik terhadap NN.

Kronologi kejadian bermula ketika ketiga pelaku mendatangi NN dengan dalih ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan dengan DK, yang merupakan pacar PT. Namun, setibanya di lokasi, mereka langsung menyerbu NN yang sedang berada di rumah temannya di Jalan Martadinata. Adu mulut tak terhindarkan dan berujung pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Ketiga pelaku menyeret korban keluar kamar dan secara bergantian melakukan kekerasan fisik, mulai dari tamparan, tinju, hingga tendangan. NN tak berdaya menghadapi serangan bertubi-tubi tersebut. Bahkan, ia dipaksa bersujud sambil terus ditendang oleh para pelaku. Aksi brutal ini tidak berhenti sampai di situ. NN juga dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Momen memilukan ini direkam oleh salah satu pelaku menggunakan telepon seluler miliknya.

"Setelah kejadian, video kekerasan itu diunggah ke Instagram Story akun kedua milik SQ, bahkan ada juga video korban dalam keadaan telanjang yang dikirim lewat pesan langsung ke akun Instagram orang lain," ungkap AKP Wawan.

Kasus perundungan dan penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk telepon seluler yang digunakan untuk merekam, akun media sosial yang pertama kali mengunggah rekaman kekerasan, dan barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Kemudian, untuk pasal 45 ayat satu, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," jelas AKP Wawan.

Sementara itu, NN masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Ia juga mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh PT, AF, dan SQ. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perundungan dan kekerasan, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.