Aset Eks Pejabat MA Senilai Rp 1 Triliun Disita Negara: Terbukti Hasil Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menyita aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, senilai total Rp 1 triliun. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dalam berbagai mata uang dan emas batangan seberat 51 kilogram. Keputusan ini diambil setelah hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak dapat membuktikan asal usul kekayaan tersebut secara sah.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang vonis yang digelar pada hari Rabu, 18 Juni 2025, menyatakan bahwa aset yang disita dari terdakwa terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Hakim menjelaskan bahwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Zarof Ricar tidak memiliki sumber penghasilan yang dapat menjelaskan kepemilikan aset senilai tersebut.

"Terdakwa gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," tegas hakim Rosihan.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa terdapat catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset tersebut dengan nomor-nomor perkara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara. Hakim juga menyoroti bahwa berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023, harta kekayaan Zarof yang sah hanya sebesar Rp 8.819.909.790.

Hakim menambahkan bahwa perampasan aset bagi pelaku korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak akan memberikan efek pencegahan yang efektif.

Selain menyita uang tunai dan emas batangan, majelis hakim juga memutuskan untuk memblokir rekening Zarof Ricar untuk keperluan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya. Status barang bukti yang relevan dengan perkara lain juga akan digunakan dalam perkara tersebut, sementara dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.