Kementerian PKP Pertimbangkan Rumah Subsidi Minimalis: Solusi Hunian Terjangkau di Perkotaan?

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perubahan signifikan dalam kebijakan rumah subsidi, yaitu dengan mewacanakan luas minimal 18 meter persegi. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa usulan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya generasi milenial, yang menginginkan hunian terjangkau di perkotaan.

Ara, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa selama ini, rumah subsidi dengan luas standar 60 meter persegi cenderung berlokasi di luar kota karena harga lahan yang mahal. Akibatnya, aksesibilitas dan jarak ke pusat aktivitas menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.

"Kita perlu mendengarkan konsumen. Kalau tidak, kita tidak tahu apa yang mereka inginkan. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali," ujar Maruarar.

Wacana rumah subsidi minimalis ini diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Dengan ukuran yang lebih kecil, harga rumah subsidi diharapkan dapat lebih terjangkau, sehingga memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak di perkotaan.

Maruarar juga menyinggung dampak positif program rumah subsidi terhadap sektor tenaga kerja. Menurutnya, setiap unit rumah subsidi melibatkan setidaknya lima pekerja konstruksi. Dengan target 350 ribu unit rumah subsidi tahun ini, program ini berpotensi menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari satu juta orang.

"Saudara perlu ketahui rumah subsidi ini rata-rata satu rumah dikerjakan 5 orang. Berarti ada orang yang bekerja 350.000 rumah subsidi dikali 5, sekitar 1.650.000 orang," ungkapnya.

Meski demikian, Maruarar menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Kementerian PKP akan terus melakukan kajian dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Rincian Usulan Perubahan Luas Rumah Subsidi:

  • Luas Tanah:
    • Minimal: 25 meter persegi
    • Maksimal: 200 meter persegi
  • Luas Bangunan:
    • Minimal: 18 meter persegi
    • Maksimal: 36 meter persegi

Perlu dicatat bahwa usulan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi. Rencananya, rumah subsidi minimalis ini akan diprioritaskan untuk wilayah perkotaan, sementara wilayah perdesaan tetap menggunakan aturan yang lama. Target utama dari rumah subsidi 18 meter persegi ini adalah para lajang atau pasangan suami istri dengan satu anak yang tinggal di perkotaan.

Dampak Potensial:

  • Aksesibilitas: Memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian di lokasi strategis.
  • Keterjangkauan: Menurunkan harga rumah subsidi sehingga lebih sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong sektor konstruksi dan menciptakan lapangan kerja baru.