Satgas Saber Pungli Era Jokowi Dibubarkan oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Keputusan ini diresmikan melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi mencabut keberlakuan aturan yang sebelumnya menjadi landasan hukum bagi operasional Saber Pungli.

Satgas Saber Pungli, yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, memiliki peran krusial dalam upaya pemberantasan pungutan liar di berbagai sektor. Satgas ini berada di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Saber Pungli melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:

  • Ketua Pelaksana: Irwasum Polri
  • Wakil Ketua I: Irjen Kemendagri
  • Wakil Ketua II: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • Sekretaris: Staf Ahli di Kemenko Polhukam

Keanggotaan Satgas Saber Pungli melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI. Keberagaman ini mencerminkan kompleksitas tugas Saber Pungli dalam memberantas praktik pungutan liar.

Satgas Saber Pungli memiliki ruang lingkup tugas yang luas, mencakup:

  • Pembangunan sistem pencegahan
  • Koordinasi pengumpulan data
  • Operasi tangkap tangan (OTT)
  • Pemberian rekomendasi sanksi

Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari reformasi kebijakan hukum yang bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum. Fokus reformasi meliputi penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 menandai perubahan signifikan dalam strategi pemerintah dalam memberantas pungutan liar. Langkah ini memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah selanjutnya dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.