Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, PHRI Optimis Tingkatkan Okupansi
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas inisiatif pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri yang sempat terpuruk akibat pandemi.
Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan bahwa pengurangan pajak ini akan secara langsung dirasakan oleh konsumen, karena harga kamar hotel dan makanan-minuman di restoran berpotensi menjadi lebih terjangkau. Hal ini, menurutnya, akan menarik lebih banyak wisatawan dan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas perhotelan dan restoran di Jakarta. Ia menambahkan, bahwa pemerintah telah mendengar masukan dari pelaku usaha.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa PHRI sangat berharap insentif pajak ini dapat memicu peningkatan tingkat hunian hotel (okupansi). Peningkatan okupansi ini, pada gilirannya, akan berdampak positif pada perputaran ekonomi di Jakarta secara keseluruhan. Dengan harga yang lebih kompetitif, diharapkan hotel-hotel di Jakarta dapat menarik lebih banyak tamu, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemprov DKI Jakarta berencana memberikan insentif pajak secara bertahap. Pada dua bulan pertama, pengurangan pajak yang diberikan mencapai 50 persen untuk sektor perhotelan. Sementara itu, pada dua bulan berikutnya, insentif akan dikurangi menjadi 20 persen. Untuk sektor makanan dan minuman, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pajak sebesar 20 persen. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan memulihkan perekonomian Jakarta.
Pramono Anung juga menambahkan, insentif ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk lebih bersemangat dalam membayar pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung sektor perhotelan dan restoran dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.