Solo Perketat Pengawasan Truk ODOL Demi Keamanan Lalu Lintas

Pemerintah Kota Solo mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan memberlakukan larangan operasional bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan respons terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas ketentuan.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelanggar, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009. Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa penindakan akan difokuskan pada truk yang secara fisik telah dimodifikasi sehingga melebihi dimensi standar dan/atau membawa muatan yang melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

"Kendaraan yang seharusnya memiliki panjang maksimal lima meter, misalnya, seringkali ditemukan telah diubah menjadi enam atau bahkan tujuh meter. Begitu pula dengan muatan, truk yang seharusnya hanya membawa satu ton, dipaksa mengangkut hingga dua ton," ungkap Kompol Agung dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.

Sebelum penindakan represif diberlakukan, Satlantas Polresta Solo gencar melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan transportasi, pemilik armada, dan para pengemudi truk. Petugas telah mengunjungi sejumlah lokasi strategis seperti:

  • Komunitas pengemudi truk
  • Area istirahat (rest area) sopir
  • Garasi perusahaan angkutan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas memberikan penjelasan detail mengenai peraturan terkait ODOL dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh para pelanggar. Kompol Agung menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami berupaya memberikan pemahaman yang baik agar mereka tidak terkejut ketika nantinya dikenakan tindakan tilang atau bahkan pidana," ujarnya. Sosialisasi akan terus diintensifkan hingga akhir Juni dan awal Juli, sebelum penindakan tegas mulai diberlakukan.

Sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar ODOL bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran overloading, sanksi yang dikenakan adalah tilang. Sementara itu, pelanggaran over dimension dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap telah melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kompol Agung berharap bahwa seluruh pihak dapat mendukung upaya penegakan hukum ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan selamat bagi semua pengguna jalan. "Ini adalah masalah keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah ada korban. Mari kita jaga keselamatan bersama," pungkasnya.