Aset Eks Pejabat MA Senilai Rp 1 Triliun Disita Negara: Terbukti Harta Tak Wajar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menyita aset seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar, berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram. Aset tersebut dinyatakan sebagai harta yang tidak wajar dan dirampas untuk negara.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Zarof Ricar tidak dapat memberikan penjelasan yang logis mengenai asal-usul aset bernilai fantastis tersebut. Ia juga tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan yang sah yang dapat menghasilkan kekayaan sebesar itu, serta tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak berwenang.

"Terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul aset tersebut, dan tidak dapat menunjukan bukti penghasilan sah yang dapat menghasilkan aset sebesar itu, dan tidak pernah melaporkan aset tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas hakim Purwanto.

Majelis hakim berpendapat bahwa kepemilikan uang tunai ratusan miliar dan puluhan kilogram emas di rumah Zarof Ricar jelas tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, hakim juga menemukan catatan berupa tulisan tangan berisi nomor perkara dengan kode-kode tertentu di kediaman Zarof. Catatan tersebut diduga kuat berhubungan dengan aset yang dimiliki oleh Zarof, yang mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil penanganan perkara selama Zarof menjabat di MA.

"Ditemukan pula dokumen-dokumen, catatan berupa tulisan tangan yang berisikan nomor-nomor perkara dan kode-kode tertentu yang menunjukan hubungan antara aset yang diterima dengan penanganan perkara-perkara tertentu di lingkungan pengadilan," ungkap hakim.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa tindakan Zarof yang menyimpan emas batangan dalam jumlah besar merupakan upaya untuk mengonversi uang tunai menjadi aset yang lebih mudah disimpan dan sulit dilacak. Selain itu, penyimpanan seluruh aset di rumah, bukan di bank atau institusi keuangan resmi, mengindikasikan upaya untuk menghindari pelaporan kepada otoritas keuangan dan pajak.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar sebelumnya telah divonis hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," putus hakim.

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Aset Zarof Ricar berupa uang tunai Rp 915 miliar dan emas 51 kg disita negara.
  • Hakim menyatakan aset tersebut adalah harta tidak wajar.
  • Zarof tidak dapat menjelaskan asal usul aset dan tidak melaporkannya.
  • Ditemukan catatan nomor perkara yang mengindikasikan aset terkait penanganan perkara di MA.
  • Zarof sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas kasus gratifikasi.