Dua Mantan Perwira Propam Polda NTB Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi
MATARAM - Kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025 memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua mantan anggota Propam Polda NTB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka, yang sebelumnya telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian, adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC). Keduanya merupakan atasan dari Brigadir Nurhadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Menurut Kombes Pol. Syarif, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
"Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir Nurhadi," tegas Kombes Pol. Syarif.
Kedua mantan perwira tersebut dijerat dengan Pasal 351 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga mengakibatkan kematian, sementara Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, YG dan AC diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi yang mengakibatkan luka-luka dan berujung pada kematian. Selain itu, penyidik juga menduga adanya unsur kelalaian dari kedua tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Kombes Pol. Syarif menambahkan bahwa hasil ekshumasi dan otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir Nurhadi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tanda-tanda kekerasan inilah yang menjadi salah satu dasar penetapan kedua mantan perwira Propam tersebut sebagai tersangka.
Saat ditanya mengenai peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut, Kombes Pol. Syarif enggan memberikan keterangan lebih rinci. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dalam menyebabkan meninggalnya Brigadir Nurhadi.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Irjen Pol. Hadi juga menyatakan bahwa kedua mantan perwira Propam tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Brigadir Nurhadi dalam kondisi meninggal dunia di Gili Trawangan pada 16 April 2025. Untuk mengungkap penyebab kematian korban, tim penyidik melakukan ekshumasi dan otopsi jenazah. Selain itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di vila tempat korban menginap bersama kedua atasannya.
Berikut point-point penting dalam berita:
- Dua mantan anggota Propam Polda NTB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
- Kedua tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC).
- Keduanya dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP.
- Hasil ekshumasi dan otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
- Kapolda NTB berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.