Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Manfaatkan Jaringan Jabatan untuk Pengaruhi Perkara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memiliki akses istimewa dalam mengurus perkara. Akses ini diperoleh berkat jaringan dan relasi yang dibangunnya selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

Hakim anggota Purwanto S Abdullah menjelaskan dalam sidang vonis Zarof Ricar pada hari Rabu (18/6/2025) bahwa jabatan-jabatan strategis yang pernah diemban Zarof, termasuk Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana (2006-2014), Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (2014-2017), dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (2017-2022), memberinya keleluasaan untuk berinteraksi dengan hakim di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Bukti lain yang memberatkan Zarof adalah temuan catatan berisi nomor perkara dengan kode-kode tertentu di kediamannya. Majelis hakim meyakini bahwa catatan tersebut merupakan indikasi penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan pengadilan. Salah satu contoh konkretnya adalah kasus kasasi Ronald Tannur, di mana Zarof menerima uang sebesar Rp5 miliar dari Lisa Rachmat untuk memfasilitasi upaya mempengaruhi putusan kasasi. Kemampuan Zarof dalam memengaruhi putusan ini tidak lepas dari akses dan jaringan yang telah dibangunnya selama berkarir di MA.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Akses Istimewa: Jabatan strategis di MA memberikan Zarof Ricar akses istimewa untuk berinteraksi dengan hakim di berbagai tingkatan pengadilan.
  • Gratifikasi: Ditemukan catatan nomor perkara dan kode tertentu yang mengindikasikan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara.
  • Kasus Ronald Tannur: Zarof Ricar terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
  • Vonis: Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi.