Aparat Kepolisian Surabaya Amankan Tiga Kios yang Disalahgunakan Organisasi Masyarakat
Pihak kepolisian Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel tiga unit kios yang berlokasi di sekitar Pasar Keputran. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai penguasaan ilegal lahan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Ormas tersebut, yang diketahui bernama Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI), diduga telah menduduki tiga properti milik warga yang terletak di Jalan Keputran dengan nomor 23, 34, dan 42, wilayah Kecamatan Tegalsari.
"Dari enam lokasi yang kami usahakan untuk diamankan, hanya tiga yang berhasil dikuasai kembali. Sisanya masih dalam proses," ujar Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Selain melakukan penyegelan, pihak kepolisian juga telah mencopot seluruh atribut ormas yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut.
Sejumlah individu yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah diamankan oleh pihak berwajib. Mereka adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). Pemasangan garis polisi di sekitar kios bertujuan untuk melindungi bangunan dari potensi penguasaan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Warga melapor kepada kami karena merasa khawatir dan tidak berani memastikan kepemilikan bangunan mereka. Kami tidak ingin aset warga dikuasai oleh pihak tertentu," jelas Rizki.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di area yang telah disegel. "Pemasangan garis polisi ini adalah upaya kami untuk mengamankan aset pribadi milik warga," tegasnya. Lebih lanjut, Rizki menambahkan bahwa penyegelan dilakukan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Para pelaku juga diduga melakukan pencurian barang-barang dari dalam bangunan tersebut.
Sebelumnya dilaporkan bahwa lima orang yang mengaku sebagai anggota ormas telah ditangkap atas dugaan menduduki lahan orang lain dan menyewakannya secara ilegal.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. MS, misalnya, berperan sebagai otak dari aksi ini dan bertugas mencari bangunan kosong untuk diduduki. "Sementara M bertugas mengambil barang-barang dari dalam bangunan, membongkar, dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai. Hasil sewa kemudian diserahkan kepada MS," ungkap Aris pada hari Selasa, 3 Juni 2025, di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka lainnya, yaitu B, AA, dan IZ, bertugas membantu M dalam mengambil perabotan dari rumah korban dan menjualnya. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1.250.000. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai total keuntungan yang diperoleh para tersangka dari hasil menyewakan bangunan tersebut.
"Para pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa yang mereka peroleh mencapai beberapa juta Rupiah. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui nominal pastinya," jelas Aris.
Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.