Polemik Rumah Subsidi Minimalis: Pemerintah Tampung Kritik Luas 18 Meter Persegi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, memberikan tanggapan terkait berbagai kritik yang muncul sehubungan dengan usulan standar minimum luas bangunan untuk rumah subsidi, yakni 18 meter persegi. Pemerintah mengakui telah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait wacana rumah subsidi tersebut, khususnya mengenai lokasi, ukuran yang minimalis, dan aspek kebersihan.

Ara menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai konsumen. Menurutnya, preferensi konsumen terhadap lokasi yang strategis di perkotaan menjadi pertimbangan utama. Selain itu, desain dan harga yang terjangkau juga menjadi faktor krusial. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa selama ini, ketersediaan rumah subsidi di wilayah perkotaan sangat terbatas, terutama karena tingginya harga lahan. Kebijakan yang berlaku sebelumnya cenderung mengarah pada pembangunan rumah subsidi dengan ukuran yang lebih besar, sekitar 60 meter persegi, yang umumnya berlokasi di pinggiran kota. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya opsi rumah subsidi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.

Inisiatif untuk mengembangkan konsep rumah subsidi yang lebih terjangkau dan berlokasi di perkotaan muncul dari beberapa pengembang. Bahkan, beberapa pengembang telah memberikan contoh desain rumah subsidi dengan konsep minimalis.

Kendati demikian, Ara menekankan bahwa usulan luas 18 meter persegi tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final dari Kementerian PKP. Kementerian membuka diri terhadap berbagai tanggapan dan kritik dari masyarakat untuk menyempurnakan konsep rumah subsidi yang ideal.

Wacana mengenai rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pengembang, arsitek, pengamat, dan masyarakat luas. Kritik ini muncul sebagai respons terhadap rencana perubahan aturan mengenai batasan minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025.

Draf tersebut mengusulkan penurunan luas bangunan minimal dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta pengurangan luas lahan minimal dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Pemerintah mengklaim bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses dan memberikan lebih banyak pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Estimasi harga rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi diperkirakan berkisar antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung pada lokasi. Pemerintah berharap dengan adanya opsi rumah subsidi yang lebih kecil dan terjangkau, semakin banyak MBR yang dapat memiliki hunian layak di perkotaan.