DPR RI Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Haji Tanpa Kenaikan Biaya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Tim Pengawas Haji (Timwas Haji) menyoroti perlunya peningkatan kualitas pelayanan haji bagi jemaah Indonesia, khususnya saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Sorotan ini muncul sebagai respons terhadap evaluasi pelayanan haji tahun sebelumnya yang dinilai masih kurang optimal.

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menyampaikan bahwa pelayanan haji selama ini masih berada di kategori yang perlu ditingkatkan. Namun, ia meyakini bahwa peningkatan kualitas pelayanan dapat dilakukan tanpa harus membebani jemaah dengan kenaikan biaya haji.

"Kami menemukan adanya potensi peningkatan pelayanan yang signifikan tanpa harus menaikkan biaya haji. Ada contoh bagaimana dengan anggaran yang ada, pelayanan sekelas Grade-B atau C dapat diberikan," ujar Abdul Wachid.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus peningkatan antara lain:

  • Tenda: Kualitas tenda yang lebih baik untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan yang memadai bagi jemaah.
  • Akomodasi: Penyediaan akomodasi yang layak dan sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan.
  • Konsumsi: Peningkatan kualitas dan variasi makanan yang disediakan bagi jemaah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, DPR RI mendorong adanya sistem kontrak jangka panjang untuk pemondokan jemaah di kawasan khusus Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efisiensi biaya yang signifikan.

"Dengan kontrak jangka panjang, kita bisa mendapatkan harga yang lebih baik dan efisien. Dana efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Armuzna," jelas Abdul Wachid.

Selain itu, DPR RI juga akan membahas evaluasi dari temuan yang ada dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara berkelanjutan.