WNI Didakwa Pelecehan Seksual di Singapura, KBRI Siap Berikan Pendampingan Hukum

WNI Didakwa Pelecehan Seksual di Singapura, KBRI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Seorang warga negara Indonesia (WNI) pria berusia 23 tahun menghadapi proses hukum di Singapura atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari. Kasus ini telah memasuki babak persidangan, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada WNI tersebut.

"KBRI akan terus memberikan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung," tegas Judha dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (12/3/2025). Pihak KBRI telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Singapura sejak awal kejadian, termasuk dalam upaya agar proses persidangan dapat berjalan efisien dan tidak berlarut-larut. Sebelum persidangan dimulai, WNI tersebut beserta keluarganya telah menerima konsultasi hukum dari pihak KBRI dan bantuan dalam koordinasi dengan pihak kepolisian Singapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kepolisian Singapura (police.gov.sg), insiden pelecehan seksual ini terjadi pada 23 Januari 2025 di atas pesawat yang tengah melakukan penerbangan. Terdakwa, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi, dituduh sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari yang tengah bertugas. Aksi tersebut dilakukan dengan membuka resleting celananya secara sengaja. Setibanya di Bandara Changi, Singapura, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Terdakwa didakwa berdasarkan pasal Section 377BF (3) Singapore Penal Code 1871, yang terkait dengan sexual exposure. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa adalah penjara selama satu tahun. Proses hukum yang tengah dijalani WNI ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan norma kesopanan di ruang publik, termasuk di dalam pesawat udara. KBRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan terdakwa mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku di Singapura.

Keterlibatan KBRI dalam kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada warga negaranya yang berada di luar negeri. Pihak KBRI akan terus menjalin komunikasi intensif dengan keluarga terdakwa untuk memberikan dukungan moral dan informasi perkembangan kasus. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tujuan serta berperilaku terpuji demi menjaga nama baik Indonesia.

Langkah-langkah yang telah diambil KBRI:

  • Memberikan pendampingan hukum kepada WNI.
  • Berkoordinasi dengan kepolisian Singapura.
  • Membantu proses konsultasi hukum dengan pengacara.
  • Mengupayakan agar persidangan berjalan efisien.
  • Menjaga komunikasi dengan keluarga WNI.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kesadaran dan kepatuhan akan hukum dan norma di manapun warga negara berada. Semoga proses hukum ini berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.