Oknum Ormas Raup Puluhan Juta Rupiah dari Sewa Ilegal Bangunan di Surabaya
Aparat kepolisian Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya dari hasil menyewakan bangunan dan lahan yang mereka kuasai secara tidak sah di sekitar kawasan Pasar Keputran, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dan terintimidasi oleh keberadaan serta tindakan kelompok tersebut. Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso, menjelaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ini telah menyewakan tiga bangunan yang terletak di Jalan Keputran, yakni nomor 23, 34, dan 42, kepada para pedagang sayur mayur. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, dimulai sejak Januari 2025.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membagi setiap bangunan yang mereka kuasai menjadi beberapa bagian, yang kemudian disewakan sebagai kios-kios kecil. Dengan cara ini, mereka dapat menarik setoran sewa dari puluhan pedagang. Berdasarkan perhitungan kasar, setiap bangunan dibagi menjadi 6 hingga 15 kios, dengan harga sewa per kios mencapai sekitar Rp3 juta. Jika ditotal, pendapatan yang berhasil mereka raup setiap bulannya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp90 juta.
Salah seorang pemilik bangunan yang menjadi korban mengungkapkan bahwa dirinya dan warga lainnya merasa terintimidasi oleh keberadaan kelompok tersebut. Mereka pun meminta bantuan pihak kepolisian untuk memulihkan hak atas aset mereka yang telah dikuasai secara ilegal. Pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan melakukan tindakan tegas. Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam praktik penguasaan lahan dan pencurian berhasil ditangkap. Guna mencegah praktik serupa terulang kembali, polisi telah menyegel bangunan-bangunan yang menjadi objek sengketa.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditangkap adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. MS berperan sebagai otak dari kelompok ini, bertugas mencari dan menentukan bangunan kosong yang akan dikuasai. Sementara M bertugas melakukan pembongkaran, menarik sewa dari para pedagang, dan menyerahkan hasil setoran kepada MS. Tersangka B, AA, dan IZ berperan membantu M dalam mengambil perabotan dari rumah korban serta menjual barang-barang tersebut. Dari hasil penjualan perabotan, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.250.000. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap total keuntungan yang berhasil mereka raup dari hasil penyewaan bangunan secara ilegal.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Berikut adalah daftar peran tersangka dalam kasus ini:
- MS (45): Otak pelaku, mencari bangunan kosong.
- M (41): Membongkar bangunan, menarik sewa, menyerahkan uang ke MS.
- B (25): Membantu mengambil perabotan, menjual barang curian.
- AA (23): Membantu mengambil perabotan, menjual barang curian.
- IZ (42): Membantu mengambil perabotan, menjual barang curian.