Windy Idol Dicecar Penyidik KPK dengan Ratusan Pertanyaan Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pemeriksaan yang berlangsung pada hari Rabu tersebut, terkait dengan status Windy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Windy terlihat meninggalkan Gedung KPK pada pukul 18.25 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Henri Lumban Raja. Saat berhadapan dengan awak media, Windy memohon doa dan menyampaikan harapannya agar dirinya diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Henri Lumban Raja mengungkapkan bahwa kliennya menghadapi pertanyaan yang sangat banyak dari penyidik KPK. "Hampir 100 pertanyaan diajukan kepada klien kami, sekitar 97 atau 98 pertanyaan," ujarnya. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan sebelumnya pada 25 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Selain Hasbi Hasan dan Windy Idol, KPK juga menetapkan kakak Windy, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Dalam kasus pokoknya, Hasbi Hasan diduga menerima imbalan sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Heryanto Tanaka, yang juga merupakan debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, melalui perantara Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen. Dadan Tri Yudianto disebut menerima total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka dalam tujuh kali transfer.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka:
- Hasbi Hasan (Mantan Sekretaris MA)
- Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol)
- Rinaldo Septariando (Kakak Windy Idol)
- Kasus: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengurusan perkara KSP Intidana di MA.
- Modus: Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi KSP Intidana.
- Pemberi Suap: Heryanto Tanaka (Pengusaha dan Debitur KSP Intidana)
- Perantara: Dadan Tri Yudianto (Mantan Komisaris Independen)
- Jumlah Suap: Rp 3 miliar (Hasbi Hasan), Rp 11,2 miliar (Dadan Tri Yudianto)