Jakarta Gulirkan Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran, PHRI Sambut Gembira
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan memberikan insentif fiskal signifikan bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk pengurangan atau diskon pajak yang dapat mencapai hingga 50 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyambut baik inisiatif ini, melihatnya sebagai angin segar bagi industri yang tengah menghadapi tantangan.
Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan apresiasinya atas respons cepat Pemprov DKI terhadap aspirasi yang telah lama disuarakan. Menurutnya, pengurangan pajak restoran atau PB1 merupakan kebutuhan mendesak, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Ia berharap, keringanan pajak ini dapat berdampak positif pada daya beli masyarakat.
"Dengan adanya diskon, konsumen akan membayar lebih murah, sehingga kami harapkan dapat meningkatkan permintaan," ujar Sutrisno.
Sutrisno juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta atas perhatiannya terhadap sektor perhotelan yang ia akui sedang mengalami tekanan. Ia berharap, pajak yang dipungut dari sektor hotel dan restoran dapat dikembalikan kepada industri melalui berbagai program pengembangan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa insentif fiskal untuk sektor perhotelan akan diberikan dalam dua tahap. Pada dua bulan pertama, pengurangan pajak sebesar 50 persen akan diberlakukan, diikuti dengan pengurangan 20 persen pada dua bulan berikutnya. Sementara itu, sektor makanan dan minuman akan mendapatkan potongan pajak sebesar 20 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaku industri agar lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Meskipun tanggal pemberlakuan insentif belum diumumkan secara resmi, Pramono memastikan bahwa segala persiapan telah dilakukan.
Selain insentif untuk sektor perhotelan dan restoran, Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta. Program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.