Sidang Judol Terungkap: Pesan Singkat Zulkarnaen Ungkap Transaksi Mencurigakan

Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perlindungan situs judi online (judol) kembali mengungkap fakta baru. Ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membeberkan isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Dalam kesaksiannya, Rujit mengungkapkan transkrip percakapan WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita yang terjadi pada 16 Oktober 2024. Percakapan tersebut memuat beberapa pesan singkat yang mengindikasikan adanya transaksi keuangan yang signifikan. Kutipan percakapan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Brigita: "duitnya"
  • Zulkarnaen: "nah itu" (dengan emoticon tutup muka)
  • Zulkarnaen: "Bismillah"
  • Brigita: "ah lu"
  • Brigita: "sudah ada pasti"
  • Brigita: "di lemari"
  • Zulkarnaen: "hari ini gue dapat 3M"
  • Brigita: "total sudah berapa?"
  • Zulkarnaen: "kurang 5"
  • Brigita: "bukannya kemarin lu bilang udah 9?"
  • Brigita: "tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3"
  • Brigita: "di lemari ada lagi kan"
  • Zulkarnaen: "ya kurang 3"

Rujit tidak memberikan interpretasi atau analisis lebih lanjut mengenai konteks percakapan tersebut. Ia hanya bertugas untuk memverifikasi keaslian percakapan tersebut berdasarkan permintaan penyidik Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Brigita sempat mempertanyakan percakapan-percakapan sebelumnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konteks pembicaraan antara Zulkarnaen dan Brigita. Di akhir persidangan, Brigita memberikan klarifikasi bahwa percakapan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian properti yang biasa mereka lakukan.

Kasus ini sendiri terbagi menjadi beberapa klaster, meliputi:

  • Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Eks Pegawai Kementerian Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • TPPU (Pencucian Uang): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster TPPU didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.