Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 PPDB Jawa Barat 2025 Diumumkan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan hasil seleksi tahap pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025 pada tanggal 19 Juni 2025, pukul 08.00 WIB. Pengumuman ini berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Calon peserta didik baru dapat mengakses informasi hasil seleksi secara daring melalui situs resmi PPDB Jawa Barat di alamat https://spmb.jabarprov.go.id. Pengumuman ini mencakup daftar nama calon peserta didik yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos seleksi, sesuai dengan jalur penerimaan yang dipilih. Kuota penerimaan siswa baru disesuaikan dengan daya tampung masing-masing sekolah, yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.

Berdasarkan data yang dirilis, alokasi kuota untuk jalur pendaftaran tahap 1 PPDB Jawa Barat 2025 adalah sebagai berikut:

  • SMA:
    • Jalur Zonasi: 35%
    • Jalur Afirmasi: 30%
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 5%
  • SMK:
    • Jalur Jarak Terdekat: 10%
    • Jalur Afirmasi: 30%
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: 5%
    • Jalur Persiapan Kelas Industri: 20%

Cara Mengecek Hasil Seleksi

Untuk melihat hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2025 tahap 1, calon peserta didik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi PPDB Jawa Barat: https://spmb.jabarprov.go.id
  2. Masukkan nomor pendaftaran pada kolom "Informasi Pendaftaran".
  3. Atau, klik menu "Masuk/Login".
  4. Login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  5. Hasil seleksi akan ditampilkan langsung pada dashboard akun.

Daftar Ulang

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jadwal daftar ulang tahap 1 PPDB Jawa Barat 2025 adalah:

  • Tanggal: 20 – 23 Juni 2025
  • Waktu: 08.00 – 14.00 WIB

Proses daftar ulang dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Online: Melalui laman resmi sekolah penerima, media sosial resmi sekolah, atau melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
  • Offline: Dengan datang langsung ke sekolah penerima, sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah.

Bagi yang memilih daftar ulang secara daring, calon peserta didik dapat mengikuti petunjuk yang diberikan oleh sekolah penerima, yang biasanya tersedia di laman resmi PPDB Jawa Barat.

Apabila daftar ulang dilakukan secara luring (offline), calon peserta didik wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Membawa bukti pendaftaran asli (dicetak dari laman PPDB).
  • Membawa bukti diterima (dicetak dari laman PPDB).
  • Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Menunjukkan dokumen asli saat verifikasi.

Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri. Jika terdapat kendala, orang tua/wali murid wajib menyampaikan surat keterangan tertulis kepada pihak sekolah, selambat-lambatnya pada hari terakhir daftar ulang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau situs resmi PPDB Jawa Barat atau menghubungi sekolah tujuan masing-masing.