Kementerian PKP dan KPK Bersinergi Perangi Korupsi dalam Program Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Langkah konkret diambil dengan menjalin kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa MoU ini menjadi landasan penting untuk memperkuat sinergi antara Kementerian PKP dan KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Kerja sama ini meliputi berbagai aspek krusial, antara lain:

  • Pertukaran data dan informasi yang relevan.
  • Pencegahan potensi tindak pidana korupsi sejak dini.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian PKP.
  • Pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi secara optimal.
  • Sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada seluruh elemen terkait.

Maruarar Sirait secara khusus menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK yang responsif terhadap kebutuhan Kementerian PKP. Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan personel KPK untuk membantu pengawasan internal di Kementerian PKP. Permintaan ini disambut baik oleh pimpinan KPK, yang menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Maruarar Sirait juga menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi di sektor perumahan yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, serta kasus pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kupang. Ia berharap, dengan adanya kerja sama yang lebih erat dengan KPK, penanganan kasus-kasus tersebut dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap upaya pencegahan korupsi di Kementerian PKP. Ia menyatakan bahwa KPK siap memberikan bantuan teknis dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas di lingkungan Kementerian PKP. Menurutnya, penambahan personel KPK di Kementerian PKP akan semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi yang komprehensif.

Kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi kementerian dan lembaga lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan tindak pidana korupsi dapat dicegah dan diberantas secara efektif, sehingga program-program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.