Penjual Miras COD dan Tiga Pemuda Mabuk Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Penggerebekan Penjual Miras COD dan Penangkapan Pemuda Mabuk di Jebres
Tim Sparta Polresta Solo berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) dengan sistem cash on delivery (COD) dan tiga pemuda yang kedapatan mabuk-mabukan di wilayah Mojosongo, Jebres. Penggerebekan dan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas sekelompok pemuda yang mengonsumsi miras di tempat umum.
Penjual miras, yang diketahui berinisial AP (43), warga Mojosongo, ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas penjualan miras secara COD yang dilakukan oleh AP. Saat penggeledahan di rumah AP, petugas menemukan sejumlah botol berisi ciu yang disimpan di berbagai tempat.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh botol air mineral ukuran 1500 ml dan lima botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi ciu," ujar seorang petugas kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan. AP mengakui bahwa dirinya telah menjual miras tersebut dengan sistem antar kepada para pelanggannya.
Sementara itu, tiga pemuda yang kedapatan mabuk-mabukan, yakni REE (22), GFS (22), dan ADP (30), juga merupakan warga Mojosongo. Mereka diamankan setelah Tim Sparta Polresta Solo menerima laporan mengenai adanya sekelompok orang yang membuat keributan karena mabuk. Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan enam orang sedang bergerombol, dan tiga di antaranya terbukti mengonsumsi miras.
"Kami menemukan satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 1.500 ml di lokasi kejadian," kata petugas tersebut.
Saat ini, AP dan ketiga pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras secara ilegal, karena selain melanggar hukum, juga dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban umum. Polresta Solo akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau gangguan ketertiban umum kepada pihak kepolisian terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Berikut adalah beberapa point yang perlu diperhatikan:
- Penjual Miras COD: AP (43), warga Mojosongo, ditangkap karena menjual miras secara COD.
- Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah botol berisi ciu dari rumah AP.
- Pemuda Mabuk: REE (22), GFS (22), dan ADP (30), warga Mojosongo, diamankan karena mabuk-mabukan dan mengganggu ketertiban umum.
- Tindakan Lanjut: AP dan ketiga pemuda tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut.