Kebijakan Diskon Pajak Hotel di Jakarta: Lebih Berpihak ke Konsumen?
Pemberlakuan diskon pajak untuk sektor perhotelan dan restoran (F&B) di Jakarta menuai tanggapan dari berbagai pihak. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menilai bahwa kebijakan ini cenderung lebih menguntungkan konsumen atau tamu hotel, ketimbang pengusaha itu sendiri.
Menurut Sutrisno, diskon pajak secara langsung mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan oleh tamu hotel. Pajak yang semula 10 persen, kini dipangkas, membuat harga kamar menjadi lebih terjangkau. Ia menjelaskan bahwa penurunan harga ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan tingkat hunian hotel, sehingga memberikan dampak positif bagi industri perhotelan secara keseluruhan.
"Sebenarnya itu tidak untuk hotel ya, tapi dengan diskon itu menyebabkan harga itu menjadi lebih murah di mata masyarakat," kata Sutrisno.
Meski demikian, Sutrisno menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap sektor perhotelan. Ia berharap insentif ini dapat menjadi permanen agar pengusaha memiliki kepastian dalam menjalankan bisnis mereka.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 50 persen bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan F&B.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan selama empat bulan dengan skema yang berbeda. Dua bulan pertama akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen, sedangkan dua bulan berikutnya sebesar 20 persen.
Berikut Rincian kebijakan diskon pajak hotel:
- Periode 1 (2 bulan): Diskon pajak 50%
- Periode 2 (2 bulan): Diskon pajak 20%
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi sektor perhotelan di Jakarta untuk kembali bangkit dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.