Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang: Pejabat Ungkap Tekanan untuk Menangkan Penyuap dalam Proyek RSUD Rp 28 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengungkapkan adanya indikasi tekanan dari atasan untuk memenangkan seorang pengusaha yang diduga sebagai penyuap Mbak Ita dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit senilai Rp 28 miliar.

Saksi bernama Rama Sandi, yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkot Semarang, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Rama menyebutkan bahwa dirinya mengetahui sosok Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, sebagai orang dekat Alwin Basri. Ia juga mengungkapkan adanya pertemuan antara Martono dengan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Semarang, Hendrawan Purwanto. Dalam pertemuan tersebut, Martono diduga mengajukan permohonan untuk mendapatkan paket pekerjaan proyek pemerintah.

Rama menduga bahwa permintaan Martono tersebut terkait erat dengan proyek pembangunan layanan kanker terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro (RSWN) Semarang yang bernilai fantastis, yakni Rp 28 miliar. Menurut Rama, Hendrawan secara terang-terangan meminta agar perusahaan milik Martono yang dimenangkan dalam proses lelang.

"Saat saya sampaikan hasil evaluasi itu, ada tiga kandidat. Kemudian Pak Hendrawan meminta agar perusahaan milik Martono yang dimenangkan," ungkap Rama di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Rama juga mengakui bahwa dirinya pernah memberikan proyek-proyek tanpa melalui proses lelang atau penunjukan langsung kepada Martono dan seorang bernama Kapendi. Kapendi disebut-sebut sebagai Ketua Tim Relawan Mbak Ita pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang tahun 2024. Rama beralasan bahwa pemberian proyek tersebut didasari oleh anggapannya bahwa Martono dan Kapendi memiliki kedekatan dengan Mbak Ita.

"Saya memberikan pekerjaan itu karena saya tahu mereka orangnya Bu Ita," kata Rama.

Seperti yang diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Uang haram tersebut diduga berasal dari berbagai modus korupsi, termasuk upaya pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Rama Sandi, Yudi Wibowo, Evi, dan Agus Rokim. Keempat saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Semarang.

Berikut poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • Adanya dugaan tekanan dari atasan kepada pejabat Pemkot Semarang untuk memenangkan penyuap dalam proyek pembangunan rumah sakit.
  • Saksi Rama Sandi menyebut Martono sebagai orang dekat suami Mbak Ita, Alwin Basri.
  • Martono diduga meminta paket pekerjaan proyek pemerintah kepada Kabag Pengadaan Setda Semarang, Hendrawan Purwanto.
  • Rama Sandi mengaku pernah memberikan proyek tanpa lelang kepada Martono dan Kapendi, yang disebut sebagai Ketua Tim Relawan Mbak Ita.
  • Mbak Ita dan suaminya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 9 miliar dari berbagai modus korupsi proyek di Pemkot Semarang.
  • KPK menghadirkan empat orang saksi dari kalangan ASN Pemkot Semarang.

Persidangan kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum KPK.