Pencurian Sepeda Motor di Depok Berujung Amuk Massa, Pelaku Ditangkap Warga dan Diproses Hukum
Pencurian Sepeda Motor di Depok Berujung Amuk Massa, Pelaku Ditangkap Warga dan Diproses Hukum
Sebuah insiden pencurian sepeda motor di wilayah Beji, Depok, pada Minggu malam, 9 Maret 2025, berujung pada aksi kejar-kejaran antara pelaku dan warga sekitar, yang kemudian berlanjut pada pengamanan pelaku disertai tindakan main hakim sendiri. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial, menampilkan kerumunan warga yang mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya. Video tersebut menunjukkan suasana mencekam di tengah kemacetan lalu lintas, dengan warga yang emosi terlihat memukuli pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Beji, Kompol Jupriono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban, yang memarkir sepeda motornya di lahan parkir sebuah kedai kopi, mendengar alarm motornya berbunyi sekitar pukul 22.45 WIB. Korban mendapati sepeda motornya telah bergeser satu meter dari posisi semula, dengan kondisi kunci kontak rusak. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku, berinisial S (19), sedang berupaya mencuri sepeda motor tersebut. Meskipun sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil dihentikan oleh warga yang geram.
"Meskipun terjadi pemukulan oleh warga sebelum pelaku diamankan oleh petugas patroli yang kebetulan berada di lokasi," ujar Kompol Jupriono saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Maret 2025. "Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Beji untuk proses penyelidikan lebih lanjut."
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku S dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi sorotan karena selain mengungkap tindak kriminal, juga menjadi cerminan dari reaksi spontanitas masyarakat terhadap kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang, guna mencegah tindakan main hakim sendiri yang dapat berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun masyarakat itu sendiri.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat berwajib. Langkah pencegahan seperti memasang CCTV di tempat-tempat rawan pencurian dan meningkatkan patroli keamanan juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 9 Maret 2025, pukul 20.00 WIB: Korban memarkir sepeda motor di lahan parkir kedai kopi.
- Minggu, 9 Maret 2025, pukul 22.45 WIB: Korban mendengar alarm motor berbunyi dan mendapati motornya telah bergeser serta kunci kontak rusak.
- Pelaku, S (19), berusaha melarikan diri sejauh 50 meter.
- Warga mengejar dan menangkap pelaku.
- Terjadi pemukulan oleh warga sebelum pelaku diamankan pihak kepolisian.
- Pelaku dibawa ke Polsek Beji untuk penyelidikan.
- Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.