ART Ungkap Perintah Pindahkan Tas Berisi Miliaran Rupiah Terkait Kasus Judi Online

Asisten Rumah Tangga Beberkan Perintah Pemindahan Uang Miliaran Rupiah

Dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Weldi memberikan keterangan yang cukup signifikan. Weldi mengungkapkan bahwa ia pernah diperintah oleh Zulkarnaen untuk memindahkan sejumlah tas berisi uang dengan jumlah yang fantastis, mencapai miliaran rupiah. Perintah pemindahan ini dilakukan dari ruang kamar pribadi Zulkarnaen ke sebuah studio musik yang terletak di kediamannya.

Weldi menjelaskan bahwa awalnya ia tidak mengetahui isi dari tas-tas tersebut. Ia baru menyadari bahwa tas tersebut berisi uang setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pasca penangkapan Zulkarnaen terkait kasus perlindungan situs judi online. Menurut Weldi, Zulkarnaen sendiri yang mengeluarkan tas dari kamar dan ia hanya bertugas memindahkannya ke studio musik. Kunci studio musik tersebut, menurut keterangan Weldi, hanya dipegang oleh Zulkarnaen.

Selain memindahkan tas dari kamar ke studio, Weldi juga mengaku pernah mengangkut tas, koper, dan plastik hitam besar yang juga berisi uang dari studio musik ke dalam sebuah mobil. Jumlah uang yang berada di studio musik disebut Weldi lebih banyak dibandingkan dengan yang ada di kamar. Setelah dipindahkan ke mobil, Weldi mengantarkan uang tersebut ke rumah Fitra Wulandari, yang merupakan adik dari istri Zulkarnaen, Brigita, di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Proses pengantaran ini dilakukan sebanyak dua kali, namun Weldi hanya ikut mengantar pada kesempatan pertama. Setelah pengantaran pertama, Weldi kembali ke pos tempatnya bekerja dan kemudian Zulkarnaen menelepon sopir Brigita untuk meminta bantuan pengantaran sisanya.

Uang yang dipindahkan tersebut diduga terkait dengan upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam dakwaan terhadap Brigita, disebutkan bahwa pemindahan uang dilakukan setelah Zulkarnaen mengetahui bahwa Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan pihak kepolisian.

Kasus perlindungan situs judi online ini melibatkan beberapa klaster terdakwa, antara lain:

  • Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster eks pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster agen situs judi online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry.
  • Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.