Motif Cinta Terlarang: Pria di Jambi Tega Racun Kekasih Sesama Jenis dengan Sianida

Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan Kota Jambi terungkap. Anggi Febri Yandi (20), seorang pemuda, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Robi Hidayat (24), yang merupakan kekasih sesama jenisnya. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi, dan motifnya diduga kuat karena sakit hati akibat rencana pernikahan korban dengan orang lain.

Kronologi kejadian bermula ketika Robi Hidayat ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya pada Senin (16/6/2025). Awalnya, Anggi Febri Yandi mencoba mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu bahwa korban meninggal akibat terjatuh di kamar mandi setelah mengonsumsi obat kuat yang dicampur ke dalam kopi. Namun, kecurigaan polisi muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berikut adalah rangkaian upaya yang dilakukan tersangka untuk menutupi perbuatannya:

  • Menghilangkan Barang Bukti: Tersangka membuang sisa kopi yang telah dicampur sianida ke dalam kloset kamar mandi.
  • Mencuci Botol: Botol yang digunakan untuk meracun korban dicuci bersih untuk menghilangkan jejak.
  • Membuat Alibi: Tersangka menambahkan air garam ke dalam botol kopi dengan maksud mengelabui polisi dan meyakinkan bahwa korban mengonsumsi air garam tersebut. Ia bahkan nekat meminum air garam tersebut.

Namun, upaya Anggi Febri Yandi sia-sia. Tim penyidik Polsek Jelutung yang dipimpin oleh Iptu Chairil Umam tidak mudah terkecoh. Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan intensif, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Salah satu petunjuk penting adalah ditemukannya garam dalam plastik, yang menurut pengakuan tersangka diperoleh dari seorang dukun dengan tujuan agar korban tidak meninggalkannya.

Titik terang dalam pengungkapan kasus ini muncul ketika polisi memeriksa telepon seluler milik tersangka. Di sana, ditemukan riwayat pembelian racun kalium sianida atau potas melalui aplikasi belanja daring. Setelah diinterogasi lebih lanjut, Anggi Febri Yandi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku sakit hati karena korban berencana menikah dengan orang lain, padahal mereka telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menyatakan bahwa jasad korban telah dievakuasi dan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. Hasil autopsi menunjukkan adanya kandungan zat kimia sianida di dalam tubuh korban. Kasus ini menjadi bukti betapa mengerikannya dampak dari cinta yang tidak terbalas dan dendam yang membara.