Kader PDI-P Rampungkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Menteri Koperasi, Tuntut Keadilan
Kader PDI-P, Angga Nugraha, telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.
Angga menyampaikan bahwa pihaknya berharap keadilan ditegakkan oleh pihak kepolisian, mengingat PDI-P merasa menjadi korban fitnah.
"Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan penyidik sangat interaktif. Sebagai kader PDI Perjuangan, kami menuntut keadilan atas fitnah keji yang dilontarkan oleh seorang Menteri," ujar Angga usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/6/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Angga mengaku telah menjawab 29 pertanyaan dari penyidik. Pihaknya juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) dari media sosial yang berisi transkrip percakapan yang diduga mengandung unsur fitnah.
"Semua pertanyaan berkaitan dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan sebelumnya, termasuk video rekaman dan screenshot akun media sosial dengan transkrip percakapan," jelasnya.
Wiradarma Harefa, kader sekaligus advokat PDI-P yang turut mendampingi, menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan laporan mereka. Ia menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami bagian mana dari percakapan Budi Arie yang dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
"Berdasarkan informasi dari penyidik, akan ada pemanggilan saksi-saksi lain. Kami mengajukan tiga saksi tambahan yang perlu diperiksa. Setelah itu, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Wiradarma.
Sebelumnya, sejumlah kader PDI-P telah melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Wiradarma Harefa, pada 27 Mei 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Wiradarma menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas inisiatif sejumlah kader yang merasa tersakiti oleh pernyataan Budi Arie yang menuding PDI-P terlibat dalam isu judi online (judol) yang viral di media sosial. Mereka beranggapan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
"Kami sebagai kader PDI Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan Budi Arie yang menuduh bahwa PDI Perjuangan terlibat dalam isu ini, termasuk menuding Bapak Budi Gunawan," tegas Wiradarma.