Pemkab Lebak Batasi Operasional Truk Galian C: Malam Hari Jadi Pilihan

Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional kendaraan pengangkut material galian C. Kebijakan baru ini melarang truk pengangkut pasir dan tanah beroperasi pada siang hari, sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di wilayah Rangkasbitung.

Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward, mengungkapkan bahwa keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk-truk pengangkut galian C. Selain itu, kendaraan-kendaraan tersebut seringkali parkir sembarangan di badan jalan, sehingga memperparah kondisi lalu lintas yang sudah padat.

Surat Edaran resmi telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, yang mengatur pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir dan tanah. Berdasarkan surat edaran dengan nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025, kendaraan-kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah:

  • Pembatasan Jam Operasional: Operasional kendaraan angkutan galian C, khususnya pengangkut pasir dan tanah, hanya diperbolehkan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
  • Larangan Pengangkutan Pasir Basah: Surat edaran ini juga melarang pengangkutan pasir dalam kondisi basah untuk menjaga keselamatan selama pengangkutan.

Rully Edward menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pengusaha tambang dan pemilik kendaraan pengangkut tanah dan pasir di wilayah Kabupaten Lebak. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Truk yang kedapatan melanggar aturan ini tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan akan diperintahkan untuk kembali ke lokasi asal.