Penertiban Prostitusi Liar di Ruang Terbuka Hijau Jakarta Barat: 14 Pekerja Seks Komersial Diamankan

Penertiban Prostitusi Liar di Ruang Terbuka Hijau Jakarta Barat: 14 Pekerja Seks Komersial Diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melancarkan operasi penertiban terhadap praktik prostitusi liar di dua lokasi ruang terbuka hijau (RTH) pada Selasa malam, 11 Maret 2025. Operasi yang dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan warga ini berhasil mengamankan 14 pekerja seks komersial (PSK). Para PSK yang rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun, langsung diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Barat untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan sosial. Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan koordinasi dengan TNI-Polri dan Dinsos untuk memastikan efektivitas penindakan.

Operasi penertiban yang dilakukan di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, dilakukan secara terpadu dan efektif. Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan puluhan PSK yang berusaha melarikan diri. Beberapa PSK terlihat berhamburan melewati rel kereta api dan berdesakan memasuki sebuah bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian. Bangunan tersebut memiliki akses keluar langsung ke Gang Royal, memudahkan para PSK untuk menghindari petugas. Beberapa pria sipil juga terpantau berusaha membantu para PSK untuk melarikan diri, menunjukkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik prostitusi ini.

Para PSK yang tertangkap menunjukkan reaksi beragam, dari yang berusaha melarikan diri hingga yang terlihat frustrasi saat direkam oleh awak media. Beberapa dari mereka bahkan terlihat menutup wajah dan memprotes tindakan perekaman tersebut. Situasi ini menggambarkan kompleksitas permasalahan prostitusi liar, tidak hanya melibatkan para PSK tetapi juga kemungkinan adanya sindikat atau jaringan yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir praktik prostitusi di ruang terbuka hijau, mengembalikan fungsi RTH sebagai tempat rekreasi dan ruang publik yang aman dan nyaman bagi warga.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwajib termasuk investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik prostitusi liar tersebut, serta memastikan para PSK mendapatkan pembinaan yang memadai agar mereka dapat kembali ke kehidupan yang lebih produktif. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik prostitusi dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil dalam operasi ini meliputi:

  • Penyelidikan berdasarkan laporan warga.
  • Koordinasi dengan TNI-Polri dan Dinas Sosial.
  • Penertiban di lokasi yang ditentukan.
  • Penangkapan dan pembinaan terhadap para PSK.
  • Penyerahan para PSK kepada Dinas Sosial.

Keberhasilan operasi ini menjadi langkah awal untuk membersihkan RTH dari praktik prostitusi liar dan mengembalikan fungsinya sebagai ruang publik yang aman dan nyaman.