Kemensos Hentikan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan untuk Jutaan Peserta: Dianggap Mampu dan Tidak Terdata

Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap 7,39 juta orang. Keputusan ini didasari oleh dua faktor utama, yakni ketidaksesuaian data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) dan hasil verifikasi yang menunjukkan peningkatan kondisi ekonomi penerima bantuan.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan hasil dari proses pemadanan data yang komprehensif. Data DTSE menjadi acuan utama untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Mereka yang tidak terdaftar dalam DTSE, dianggap telah mengalami peningkatan kesejahteraan berdasarkan hasil uji petik di lapangan, dicoret dari daftar penerima PBI JKN.

Meski demikian, Kemensos membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan kembali warganya yang dinonaktifkan, namun memenuhi kriteria penerima bantuan. Proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan catatan bahwa data calon penerima telah dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSE terakhir.

Prosedur Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN

Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi warga yang memenuhi syarat:

  • Identifikasi dan Verifikasi: Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap warga yang dinonaktifkan dan berpotensi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti masyarakat miskin, penderita penyakit kronis, atau dalam kondisi medis yang mengancam jiwa.
  • Pengajuan melalui SIKS-NG: Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG, pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
  • Pemutakhiran Data DTSE: Data calon penerima harus dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSE terakhir.
  • Perekaman E-KTP: Bagi warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) berstatus "belum rekam", wajib melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Penonaktifan jutaan peserta PBI JKN ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial. Kemensos berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan terus dilakukan untuk memvalidasi data dan mengidentifikasi keluarga rentan yang berhak menerima bantuan.