Eks Dirjen Kemnaker Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA

Kasus Pemerasan TKA: Mantan Pejabat Tinggi Kemnaker Diperiksa KPK

Haryanto, mantan Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kemnaker pada tahun 2024-2025, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Haryanto enggan memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK bersifat normatif dan serupa dengan pemeriksaan sebelumnya. Haryanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.48 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB.

Kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan sebagai tersangka. Menurut Erry, pemeriksaan kali ini bertujuan untuk melengkapi keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa kliennya kemungkinan akan kembali dipanggil oleh KPK pada minggu depan, namun dengan status sebagai saksi.

"Sebagai saksi, sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka," ujar Erry kepada awak media.

Erry menegaskan bahwa Haryanto akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Ndak (mengajukan praperadilan) kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK," tegasnya.

Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga bahwa oknum pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 53 miliar.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

  • Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.