Oknum Pengurus Panti Asuhan di Deli Serdang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak-Anak, Status Panti Terkuak Ilegal
Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan Sebuah Panti Asuhan di Deli Serdang
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur menggemparkan sebuah panti asuhan yang terletak di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pengurus panti asuhan berinisial BSG, diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap lima anak asuhnya yang masih belia.
Menurut keterangan seorang warga sekitar berinisial W, kasus ini terungkap pada hari Rabu, 11 Juni 2025, ketika salah seorang korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang guru di sekolah. Pengakuan korban tersebut mengungkap dugaan perbuatan bejat pelaku yang menyuruh korban menonton video pornografi dan memegang organ vitalnya. Kelima korban yang semuanya berjenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial LH (12), IB (10), GZ (8), SL (8), dan JW (9), kini telah mendapatkan perlindungan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/A/56/VI/2025/ SPKT/SATRESKRIM/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 11 Juni 2025. Para korban saat ini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Menanggapi laporan ini, Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, belum memberikan keterangan detail. Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Deli Serdang bergerak cepat melakukan peninjauan ke lokasi panti asuhan tersebut.
Panti Asuhan Diduga Ilegal
Peninjauan yang dilakukan Dinsos Deli Serdang bertujuan untuk memastikan kondisi panti asuhan dan memeriksa legalitas izin operasionalnya. Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Deli Serdang, Aflah Khairani, menjelaskan bahwa hasil peninjauan menunjukkan panti tersebut tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan fasilitasnya sangat minim. Lebih lanjut, Aflah mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut tidak terdaftar di Badan Panti Kabupaten Deli Serdang, yang berarti operasionalnya ilegal.
Diketahui bahwa panti asuhan tersebut sebelumnya berlokasi di Jalan Bilal, Kota Medan, sebelum akhirnya pindah ke Deli Serdang pada tahun 2023.