Tergiur Janji Manis, Warga Mojokerto Kehilangan Tanah Rp 1,5 Miliar Akibat Penipuan
Niat baik seorang pria bernama Sujoko di Mojokerto berujung petaka. Berniat membantu kenalannya yang membutuhkan modal usaha, ia justru kehilangan aset berharga berupa tanah senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika Sujoko, warga Dusun Gumeng, Desa Gondang, Mojokerto, didatangi oleh Supardi dan Irsad. Keduanya meminjam uang kepada Sujoko dengan alasan untuk modal proyek. Karena tidak memiliki uang tunai, Sujoko dengan itikad baik meminjamkan tiga sertifikat hak milik (SHM) tanahnya yang terletak di Dusun Blogong, Desa Gumeng, Gondang, Mojokerto kepada Irsad dan Supardi sebagai jaminan.
Namun, kepercayaan Sujoko disalahgunakan. Supardi dan Irsad ternyata menjual ketiga bidang tanah kebun tersebut kepada pihak lain senilai total Rp 1,5 miliar. Modus penipuan ini terungkap setelah Sujoko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Supardi mengklaim bahwa ketiga SHM tersebut adalah miliknya dan kemudian menjualnya kepada seseorang di Surabaya. Untuk meyakinkan Sujoko, Supardi menjanjikan kompensasi yang sangat besar. Pada tanggal 12 April 2022, Supardi berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 8 miliar jika tidak mampu mengembalikan ketiga SHM tersebut dalam waktu satu bulan. Bahkan jika mampu mengembalikan tepat waktu, Sujoko tetap akan menerima kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Janji-janji manis tersebut ternyata hanya merupakan taktik Supardi untuk menipu Sujoko agar menyerahkan sertifikat tanahnya. Hingga tiga tahun berlalu, Sujoko tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun. Lebih parah lagi, ketiga SHM miliknya telah beralih kepemilikan kepada Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah, warga Surabaya. Merasa dirugikan, Sujoko akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada tanggal 6 Mei 2024.
Saat ini, Irsad telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP atas keterlibatannya dalam kasus penipuan ini. AKP Nova menjelaskan bahwa Irsad menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta dari Supardi karena telah membantu meyakinkan korban.
Sementara itu, Supardi telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan divonis hukuman 1 tahun penjara pada tanggal 15 April 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara pada tanggal 11 Maret 2025.