OJK Mandatkan Pindar Laporkan Data SLIK untuk Perkuat Manajemen Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), atau yang lebih dikenal dengan peer-to-peer lending (Pindar), untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai tanggal 31 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK dalam memperkuat manajemen risiko dan memitigasi potensi gagal bayar di industri fintech lending yang terus berkembang pesat.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang secara spesifik mengatur kewajiban pelaporan SLIK bagi para penyelenggara Pindar. Langkah ini dipandang krusial untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional fintech lending, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa informasi yang terdapat dalam SLIK akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Lembaga Jasa Keuangan Indonesia (LJKI) dalam menilai kelayakan calon debitur. Dengan demikian, diharapkan proses pemberian kredit atau pembiayaan dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan terukur.
"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitor yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia," ujar Ismail.
OJK optimis bahwa dengan adanya penguatan manajemen risiko ini, industri Pindar akan tumbuh semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini pada gilirannya akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan produktif.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Pengetatan Manajemen Risiko dan Prinsip Kehati-hatian
Selain kewajiban pelaporan SLIK, OJK juga menginstruksikan industri Pindar untuk memperketat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Hal ini meliputi penguatan prinsip repayment capacity (kemampuan membayar kembali) dan implementasi electronic Know Your Customer (e-KYC) yang lebih ketat sebagai dasar dalam proses pemberian pendanaan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi oleh Pemberi Dana (Lender) di platform Pindar, serta mengurangi potensi terjadinya peningkatan jumlah Penerima Dana (borrower) yang gagal membayar kewajibannya.
Penegasan ini sejalan dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.
Lebih lanjut, penyelenggara Pindar dilarang untuk memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara Pindar lainnya, termasuk dari penyelenggara itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik over-indebtedness atau kelebihan utang yang dapat membebani borrower.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara Pindar. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang bertujuan untuk menghindari pembayaran utang kepada penyelenggara Pindar.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan membayar secara cermat, agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik "gali lubang tutup lubang" yang merugikan diri sendiri.
OJK terus berupaya untuk menciptakan ekosistem fintech lending yang sehat, aman, dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif, diharapkan industri Pindar dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.