Polisi Sumbawa Intensifkan Investigasi Korupsi BUMDes Motong, Satu Nama Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motong di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa mengumumkan bahwa mereka telah mengidentifikasi seorang calon tersangka dalam kasus ini.

Kepala Satreskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh saksi terkait kasus tersebut secara bertahap. Proses pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan tahapan penyidikan lainnya yang sedang berjalan. "Untuk calon tersangka dalam kasus ini sudah ada," tegas Dilia, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, Dilia masih enggan untuk mengungkap identitas calon tersangka tersebut ke publik. Menurutnya, pengungkapan identitas masih belum bisa dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. "Sementara belum bisa disampaikan. Namun, sudah ada (calon tersangka). Gambarannya baru satu," imbuhnya.

Saat ini, status kasus BUMDes Motong telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk penetapan tersangka secara resmi. Selain itu, koordinasi dengan Polda NTB juga terus dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

"Proses penyidikan harus tetap disampaikan ke Polda NTB. Pelaksanaan gelar perkaranya juga dilakukan di Polda NTB," jelas Dilia. Koordinasi ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi ini.

Kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Motong ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Sumbawa, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 257 juta.

Dana BUMDes Motong sendiri berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Bantuan simpan pinjam kepada 161 warga Desa Motong dengan total Rp 180 juta.
  • Penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp 50 juta pada tahun 2017 dan 2018.
  • Bantuan dari kementerian pada tahun 2019 sebesar Rp 50 juta.

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), BUMDes Motong seharusnya bergerak di bidang simpan pinjam. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan penggunaan dana untuk kegiatan-kegiatan lain yang tidak sesuai dengan AD/ART. Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan masyarakat dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Polres Sumbawa berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi BUMDes Motong ini secara profesional dan transparan. Penetapan calon tersangka merupakan langkah maju dalam proses penyidikan. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.