Residivis Narkoba di Sumbawa Barat Kembali Diciduk Setelah Setahun Buron
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial IF alias FO di kediamannya yang terletak di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan setelah IF menjadi buronan (DPO) selama satu tahun terkait kasus yang sama.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan pada dini hari sekitar pukul 04.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna. IF sendiri bukan nama baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram pada tahun 2016 atas kasus serupa. Selain itu, IF juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat sejak Agustus 2024.
Dari hasil interogasi awal, IF mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial SP yang berdomisili di wilayah Lembar, Lombok Barat. IF mengaku membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 5.000.000. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk kesenangan pribadi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram
- Satu buah buku rekening BNI atas nama tersangka
- Satu lembar kartu ATM
- Satu buah timbangan digital
- Dua unit handphone
- Beberapa plastik klip bening
- Satu set alat isap sabu (bong)
- Uang tunai sebesar Rp 600.000
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar.
AKP Zainal Abidin menegaskan bahwa Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Diperlukan partisipasi dan kesadaran seluruh elemen masyarakat. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” ujarnya. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.