Sidang Judol: Istri Terdakwa Zulkarnaen Klarifikasi Percakapan 'Dapat 3M' di WhatsApp

Adriana Brigita Bantah Keterkaitan Percakapan WhatsApp dengan Judi Online

Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online (judol), Adriana Angela Brigita, istri terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, memberikan klarifikasi mengenai percakapan WhatsApp antara dirinya dan sang suami. Percakapan tersebut menjadi sorotan setelah saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya mengungkap adanya pesan dengan kalimat "hari ini gue dapat 3M". Brigita membantah bahwa percakapan tersebut berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Menanggapi pernyataan saksi ahli Rujit Kuswinoto, Brigita menjelaskan bahwa percakapan tersebut sebenarnya membahas rencana pembelian properti. Ia menegaskan bahwa ia dan suaminya telah beberapa kali melakukan transaksi properti sebelumnya. Penjelasan ini disampaikan Brigita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025).

Hakim ketua Parulian Manik menyarankan agar penjelasan lebih detail mengenai konteks percakapan tersebut disampaikan dalam pembelaan atau saat pemeriksaan terdakwa. Saksi ahli sendiri mengakui tidak mengetahui konteks lengkap percakapan tersebut karena hanya bertugas menganalisis keasliannya atas permintaan penyidik.

Rincian Percakapan yang Diungkap di Persidangan

Dalam kesaksiannya, Rujit membeberkan isi percakapan WhatsApp antara Brigita dan Zulkarnaen pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB. Percakapan tersebut berisi:

  • Brigita: "duitnya"
  • Zulkarnaen: "nah itu" (dengan emoticon tutup muka)
  • Zulkarnaen: "Bismillah"
  • Brigita: "ah lu"
  • Brigita: "sudah ada pasti"
  • Brigita: "di lemari"
  • Zulkarnaen: "hari ini gue dapat 3M"
  • Brigita: "total sudah berapa?"
  • Zulkarnaen: "kurang 5"
  • Brigita: "bukannya kemarin lu bilang udah 9?"
  • Brigita: "tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3"
  • Brigita: "di lemari ada lagi kan"
  • Zulkarnaen: "ya kurang 3"

Tim kuasa hukum Brigita juga berusaha menggali lebih dalam mengenai percakapan-percakapan sebelumnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai konteks pembicaraan antara Brigita dan Zulkarnaen.

Empat Klaster dalam Kasus Judi Online

Kasus perlindungan situs judi online ini melibatkan beberapa pihak dan dikelompokkan menjadi empat klaster:

  1. Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan (Agus), dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Eks Pegawai Kementerian Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  3. Agen Situs Judi Online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard (Otoy), Budianto Salim, Bennihardi, Ferry (William/Acai).
  4. TPPU (Penampung Dana): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam kasus TPPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.