Jasa Marga Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Ruas Tol Cipularang: Puluhan Truk Diberi Sanksi

PT Jasa Marga Tbk. semakin memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas Tol Cipularang. Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, perusahaan menggelar operasi gabungan di Rest Area KM 88 sebagai bagian dari kampanye nasional "Menuju Indonesia Zero ODOL" yang diinisiasi oleh Korlantas Polri.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), BPTD Kelas II Jawa Barat, PJR Zebra 006 Cipularang, Dinas Perhubungan Purwakarta dan Jawa Barat, Jasa Raharja Purwakarta, serta Kogartap II Bandung. Selain penindakan terhadap pelanggaran ODOL, Jasa Marga juga memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara dan menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pengemudi.

Agni Mayvinna, Senior Manager RO 3 JMT, menekankan bahwa keselamatan di jalan tol adalah tanggung jawab bersama. Pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran para pengemudi akan pentingnya mematuhi peraturan. Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), turut hadir sebagai pembicara dan mengingatkan para pengemudi tentang risiko keselamatan dan hukum yang harus ditanggung jika membawa muatan berlebih.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memeriksa 82 kendaraan. Hasilnya, 28 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL dan diberikan sanksi berupa teguran. Pelanggaran yang ditemukan meliputi:

  • 3 kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan
  • 5 kendaraan lebih dimensi
  • 13 kendaraan lebih muatan
  • 1 kendaraan melanggar Tata Cara Muat (TCM)
  • 6 kendaraan melanggar dokumen perjalanan

Jasa Marga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL guna menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol. Penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk melindungi infrastruktur jalan tol dari kerusakan akibat beban berlebih.