Eksploitasi Ilegal Ancam Ekosistem Pulau Citlim: KKP Temukan Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Tanpa Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengungkap aktivitas penambangan ilegal yang mencemari perairan di sekitar Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Temuan ini menggarisbawahi ancaman serius terhadap ekosistem pulau-pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan fakta ini setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Dari hasil pengamatan, aktivitas penambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan signifikan pada lanskap Pulau Citlim, mengubahnya menjadi lahan gundul akibat penebangan pohon dan penggalian tanah. Kondisi ini diperparah dengan risiko sedimentasi yang mengancam ekosistem laut di sekitarnya.

"Pulau Citlim, dengan luas hanya 2.200 hektar, kini menghadapi dampak serius dari aktivitas pertambangan ini," ujar Aris. "Aktivitas tambang yang dilakukan di Pulau Citlim, jenis tanahnya petabah, apabila hujan datang, sedimen dari aktivitas pertambangan ini akan mengalir ke laut dan berpotensi besar menutupi terumbu karang dan lamun yang menjadi habitat penting bagi berbagai jenis biota laut."

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Citlim jelas melanggar regulasi yang berlaku. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi. Aturan ini dibuat sebagai upaya untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap perubahan dan kerusakan akibat aktivitas manusia.

Menurut Aris, pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengajukan izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil kepada pihak KKP. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa kegiatan pertambangan tersebut ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"KKP memiliki kewenangan untuk menyegel Pulau Citlim karena aktivitas pertambangan ilegal ini. Perusahaan yang melakukan penambangan tidak mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan lebih lanjut," tegasnya.

Kasus tambang ilegal di Pulau Citlim ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, di mana aktivitas tambang nikel sejumlah perusahaan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.