Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Digerebek Tengah Malam, Dua Pelaku Diamankan

Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penambangan emas ilegal (PETI) di Sungai Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat. Kombes Pol Andry Kurniawan, Kepala Dirreskrimsus Polda Sumbar, menginstruksikan tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam ke lokasi yang dimaksud. Koordinasi intensif dilakukan dengan Polres Pasaman untuk memastikan operasi berjalan efektif dan terkoordinasi.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Gusdi langsung terjun ke lapangan. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung. Dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian saat mereka tengah melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Identitas kedua pelaku diketahui berinisial L (35) dan HA (22).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu unit ekskavator
  • Karpet penyaring sintetis yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.