Longsor Bantaran Kali Bekasi: Gubernur Jabar Tinjau Dampak Banjir dan Status Kepemilikan Lahan

Longsor Bantaran Kali Bekasi: Gubernur Jabar Tinjau Dampak Banjir dan Status Kepemilikan Lahan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor di bantaran Kali Bekasi, Kampung Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul peristiwa banjir yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada infrastruktur dan permukiman di sekitar sungai. Kedatangannya disambut hangat oleh warga setempat yang telah merasakan langsung dampak buruk dari bencana alam tersebut.

Di lokasi, Gubernur Mulyadi menyaksikan secara langsung kerusakan yang diakibatkan oleh longsor. Bagian signifikan dari bantaran sungai telah terkikis oleh arus air banjir, menimbulkan ancaman serius bagi bangunan dan permukiman warga yang berada di dekatnya. Salah seorang warga, Rusmini (52), mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut, “Semakin lama, tanahnya semakin terkikis akibat banjir,” ujarnya. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam peninjauan tersebut, mengingat potensi risiko yang terus meningkat bagi keselamatan dan kehidupan warga.

Selain meninjau kerusakan fisik, Gubernur Mulyadi juga menitikberatkan pada aspek kepemilikan lahan di bantaran sungai. Dalam percakapannya dengan warga, termasuk seorang perempuan lanjut usia yang telah tinggal di daerah tersebut sejak kecil, ia mempertanyakan sejarah dan status kepemilikan lahan di sepanjang Kali Bekasi. Pertemuan informal ini memberikan gambaran tentang dinamika sosial dan historis permukiman di area rawan bencana tersebut.

Peninjauan yang dilakukan Gubernur Mulyadi tidak hanya bersifat inspeksi lapangan, melainkan juga melibatkan diskusi langsung dengan warga. Didampingi oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Desa Babelan, Saidih, Gubernur Mulyadi berdialog dengan sejumlah warga yang memiliki bangunan di bantaran sungai. Pembahasan utamanya berfokus pada status kepemilikan tanah dan bangunan, khususnya mengenai keberadaan sertifikat kepemilikan.

Salah seorang warga, Maria Ulfa (45), menegaskan bahwa bangunannya dilengkapi dengan sertifikat asli. “Saya punya sertifikat rumah asli,” katanya. Pernyataan ini menjadi titik penting dalam peninjauan, mengingat isu kepemilikan lahan seringkali menjadi faktor rumit dalam penanganan bencana dan pembangunan infrastruktur di wilayah rawan bencana.

Hasil peninjauan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya dalam upaya mitigasi bencana dan penataan ruang di bantaran Kali Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bersama Kementerian PU dan pemerintah daerah setempat, diharapkan akan merumuskan strategi yang komprehensif untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang dan memberikan solusi bagi warga yang terdampak. Hal ini termasuk evaluasi tata ruang, penataan kembali bantaran sungai, dan kemungkinan relokasi bagi warga yang berada di zona bahaya. Lebih lanjut, proses verifikasi kepemilikan lahan perlu dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan dan menghindari konflik di kemudian hari.