Heboh Penawaran Pulau di Anambas pada Situs Online, KKP Tegaskan Kedaulatan Negara

Kabar menghebohkan muncul terkait penawaran penjualan sejumlah pulau yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui sebuah platform daring internasional. Situs bernama privateislandsonline.com menjadi sorotan setelah menampilkan sepasang pulau di wilayah Anambas dengan status "for sale" atau dijual. Informasi ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas dan implikasi terhadap kedaulatan negara.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, iklan penjualan pulau tersebut memang masih aktif. Namun, tidak ditemukan informasi mengenai harga pasti, melainkan keterangan "price upon request" atau harga sesuai permintaan. Hal ini berbeda dengan beberapa pulau lain yang ditawarkan di situs yang sama, seperti Pulau Rangyai di Thailand yang dibanderol dengan harga fantastis, yaitu US$ 160 juta.

Deskripsi yang menyertai penawaran pulau di Anambas menyoroti potensi keindahan alam dan lingkungannya yang masih asri. Pulau tersebut digambarkan sebagai lokasi ideal untuk pengembangan resor ekowisata mewah, mengingat lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Secara spesifik, pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, ditumbuhi vegetasi tropis yang subur, serta memiliki laguna dan pantai alami yang menawan. Sementara itu, pulau kedua berukuran lebih kecil, yaitu sekitar 18 hektare.

Model penawaran yang digunakan adalah melalui penjualan saham perusahaan pemilik pulau. Diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), yang memungkinkan investasi dari pihak asing. Hal ini sejalan dengan regulasi investasi asing di Indonesia, yang memperbolehkan investor internasional untuk menyewa lahan, baik secara langsung atas nama mereka sendiri maupun melalui entitas internasional.

Perlu ditegaskan bahwa dalam penyewaan lahan tepi pantai di Indonesia, seluruh pantai, terumbu karang, dan ombak selancar di sekitarnya tetap merupakan area publik dan tidak dapat dikuasai secara pribadi.

Lebih lanjut, dalam deskripsi di situs tersebut disebutkan bahwa pemilik pulau saat ini tengah menyusun rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mereka juga siap membantu pemilik baru dalam proses perizinan tersebut.

Merespons kehebohan ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, memberikan klarifikasi tegas. Melalui unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (@kkpgoid), Doni menyatakan bahwa keempat pulau tersebut tidak diperjualbelikan dan merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Doni menjelaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud termasuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023-2043, alokasi ruang untuk keempat pulau tersebut adalah kawasan pariwisata.

"Perlu diluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, khususnya karena terkait kedaulatan negara," tegas Doni.

Regulasi yang ada, lanjut Doni, lebih mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan dan pemanfaatan pulau kecil tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. Setidaknya 30% lahan harus dikuasai oleh negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

"Dari 70% area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan ruang terbuka hijau. Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi di pulau kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," pungkas Doni.