Bank Indonesia Kembali Ulur Waktu Relaksasi Pembayaran Kartu Kredit

Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan masa berlaku sejumlah kebijakan terkait kartu kredit hingga akhir Desember 2025. Keputusan ini meliputi relaksasi batas minimum pembayaran dan penangguhan denda keterlambatan. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa pemegang kartu kredit masih dapat menikmati batas minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan tetap dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan atau tidak melebihi Rp 100.000.

Kebijakan lain yang diperpanjang adalah tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). BI tetap memberlakukan tarif Rp 1 untuk transfer dana antar bank, sementara bank mengenakan tarif maksimal Rp 2.900 kepada nasabah. Seharusnya, kebijakan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, dengan perpanjangan ini, masyarakat masih bisa menikmati keringanan hingga 31 Desember 2025. Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran BI. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Selain itu, Bank Indonesia terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan program Asta Cita pemerintah. Bank sentral juga mempererat kerja sama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga aktif memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan. Fokusnya adalah konektivitas sistem pembayaran, transaksi menggunakan mata uang lokal, dan memfasilitasi promosi investasi serta perdagangan di sektor prioritas dengan menggandeng berbagai instansi terkait.