Aktivitas Tambang Ilegal CV Putra Anugrah di Magetan Dilaporkan ke Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh CV Putra Anugrah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo, laporan ini didasari oleh pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas CV Putra Anugrah yang telah berlangsung selama kurang lebih satu minggu. Permasalahan utama terletak pada ketiadaan izin penambangan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, padahal lokasi penambangan berada di wilayah administratif Jawa Timur.

"Kami telah menerima laporan bahwa kegiatan penambangan ini sudah berjalan selama seminggu. Meskipun demikian, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penutupan. Kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, kami telah melaporkan temuan ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa CV Putra Anugrah dianggap ilegal karena beroperasi di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, yang jelas-jelas masuk wilayah Jawa Timur. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin penambangan yang sah dari ESDM Jawa Timur. Fokus utama Pemkab Magetan adalah memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku di Jawa Timur.

"Kami fokus pada legalitas operasi di wilayah Jawa Timur. Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh ESDM Jawa Timur, maka kami menganggap kegiatan tersebut ilegal. Penindakan terhadap tambang ilegal merupakan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Dinas ESDM akan menindaklanjuti laporan yang kami kirimkan, kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak negatif yang mungkin timbul akibat penambangan ilegal ini. Kerusakan lingkungan dan dampak sosial menjadi perhatian utama, terutama karena perusahaan tidak melakukan reklamasi lahan pasca-penambangan. Praktik-praktik seperti pembuatan terasering untuk mencegah erosi juga diabaikan.

"Saat inspeksi mendadak, kami menemukan bahwa tidak ada terasering maupun kegiatan reklamasi yang dilakukan. Padahal, ada batasan ketinggian tebing yang diatur, yaitu maksimal 6 meter dengan lebar terasering 4 meter. Kenyataannya di lapangan, ketinggian tebing mencapai 50 meter," ungkap Bambang.

Sebelumnya, CV Putra Anugrah juga pernah melakukan aktivitas penambangan di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, tepatnya di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan. Penambangan tersebut sempat dihentikan oleh Pemerintah Kecamatan Parang pada tanggal 7 Mei 2025 karena masalah perizinan. Saat itu, perusahaan hanya memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sementara lokasi penambangan berada di wilayah Jawa Timur.