Kejagung Ungkap Penyitaan Rekor Dana Korupsi CPO Senilai Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan penyitaan dana senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Jumlah fantastis ini menjadikan penyitaan tersebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi oleh Kejagung.
Penyitaan dana ini berasal dari lima korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022.
Rincian Dana yang Disita dari Masing-Masing Korporasi:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78
Dana sitaan ini sempat dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan per Rp 1 miliar dalam plastik bening, mencapai ketinggian hingga 2 meter.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa kelima terdakwa korporasi sebelumnya divonis lepas oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Kejaksaan Agung juga menghimbau dua korporasi lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, untuk segera mengembalikan kerugian negara. Masing-masing sebesar Rp 937,6 miliar dan Rp 4,89 triliun. Sutikno berharap kedua perusahaan tersebut dapat mengikuti langkah Wilmar Group dalam mengembalikan kerugian negara secara utuh.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia. Dari total Rp 11,8 triliun yang disita, Kejagung hanya menampilkan Rp 2 triliun di hadapan media.