Kasus Direktur Persiba dan Peredaran Narkoba di Lapas: Kemenkumham Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasus Direktur Persiba dan Peredaran Narkoba di Lapas: Kemenkumham Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Terungkapnya keterlibatan Catur Adi, Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Balikpapan, Kalimantan Timur, telah memicu respon tegas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menegaskan komitmen kementeriannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, seraya menekankan sanksi berat bagi petugas yang terlibat.
Penangkapan Catur Adi oleh Bareskrim Polri pada 27 Februari 2025, bersama delapan tersangka lainnya, mengungkap praktik sindikat narkoba yang telah beroperasi cukup lama di Kalimantan Timur. Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan Catur berperan sebagai bandar besar yang mengirim sabu ke Lapas 2A Balikpapan. Lebih memprihatinkan lagi, jaringan Catur di dalam lapas bahkan telah berhasil mendistribusikan sebagian sabu tersebut kepada para warga binaan.
Menanggapi kasus ini, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Kemenkumham akan bekerja sama secara intensif dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap secara tuntas jaringan tersebut dan menghentikan peredaran narkoba di lapas. Beliau menyatakan tidak akan mentolerir petugas lapas yang terbukti terlibat, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi siapapun yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum.
"Kementerian akan menindak tegas setiap petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas. Laporan terkait petugas yang menghalangi proses penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan pencopotan jabatan," tegas Menteri Agus dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Kemenkumham juga telah dan akan terus meningkatkan keamanan di lapas untuk mencegah penyelundupan narkoba. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah pemindahan sejumlah warga binaan berisiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan. "Sampai saat ini sudah sekitar 313 warga binaan yang dipindahkan ke Nusa Kambangan, dan proses pemindahan ini akan terus berlanjut, terutama bagi mereka yang terlibat kerusuhan atau penipuan di dalam lapas," ungkap Menteri Agus.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di dalam lapas dan kerjasama antar lembaga penegak hukum untuk memberantas jaringan narkoba yang terorganisir. Kemenkumham menyatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lapas di Indonesia, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kemenkumham juga membuka diri terhadap pengembangan kasus ini dan akan menyelidiki keterlibatan petugas lapas dalam kasus tersebut secara tuntas. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba.
*Daftar poin tindakan Kemenkumham: * Kerjasama intensif dengan Polri dan BNN. * Pencopotan petugas lapas yang terbukti terlibat. * Peningkatan pengamanan lapas, termasuk pemindahan warga binaan berisiko tinggi. * Penyelidikan tuntas keterlibatan petugas lapas. * Peningkatan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lapas.