Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dicokok di Ogan Ilir, 2 Kilogram Sabu Diamankan

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil membekuk seorang pria berinisial RH yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba. Penangkapan ini dilakukan di kawasan depan Universitas Sriwijaya (Unsri), tepatnya di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Menurut keterangan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, penangkapan RH merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Lebih lanjut, AKBP Bagus mengungkapkan bahwa RH diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Hal ini didasarkan pada asal-usul sabu yang dibawanya, yang diketahui berasal dari Malaysia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengakui bahwa ia mengambil sabu tersebut di wilayah Siak, Riau, atas perintah seseorang berinisial A yang berada di Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan," jelas AKBP Bagus saat memberikan keterangan pers, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya.

Modus operandi yang digunakan RH terbilang cukup rapi. Ia berangkat dari Indralaya menuju Palembang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Palembang, motor tersebut dititipkan, dan RH melanjutkan perjalanan ke Siak, Riau, dengan menggunakan jasa travel.

Di Siak, RH bertemu dengan seseorang yang menyerahkan dua bungkus sabu seberat 2 kilogram. Setelah menerima paket tersebut, ia kembali ke Palembang, mengambil sepeda motornya, dan kembali ke Indralaya. Namun, gerak-geriknya telah terendus oleh petugas kepolisian. Saat melintas di depan Kampus Unsri, RH dicegat dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkusan berisi sabu-sabu.

Dari hasil interogasi, RH mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk menjalankan aksinya. Ia masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai lokasi pengantaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.