Persyaratan Pembuatan SIM Kini Diperketat: Sertifikat Mengemudi dan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu keharusan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM berfungsi sebagai bukti legalitas dan kompetensi seorang pengemudi setelah memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi aspek administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktik.

Peraturan mengenai persyaratan pembuatan SIM mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru. Jika sebelumnya hanya berfokus pada identitas diri dan lulus ujian, kini terdapat penambahan persyaratan yang signifikan, yaitu kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan dan kepemilikan sertifikat pelatihan mengemudi.

Persyaratan Usia:

  • 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 tahun: SIM CI
  • 19 tahun: SIM CII
  • 20 tahun: SIM A Umum dan SIM B1
  • 21 tahun: SIM BII
  • 22 tahun: SIM BI Umum
  • 23 tahun: SIM BII Umum

Persyaratan Administrasi (sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023, Pasal 9):

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM (manual atau elektronik).
  • Melampirkan fotokopi dan menunjukkan KTP-el (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (menunjukkan aslinya).
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi pemohon yang belajar sendiri).
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja (SIK) asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi WNA yang bekerja di Indonesia).
  • Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
  • Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain persyaratan administrasi, pemohon SIM juga wajib mengikuti serangkaian ujian dan tes, antara lain:

  • Tes Kesehatan: Dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
  • Tes Psikologi: Dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang direkomendasikan oleh Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri.
  • Ujian Teori: Menguji pengetahuan pemohon mengenai peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
  • Ujian Praktik: Menguji kemampuan pemohon dalam mengendalikan kendaraan bermotor dengan aman dan benar.

Dengan adanya penambahan persyaratan berupa sertifikat pelatihan mengemudi dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, diharapkan kualitas pengemudi di Indonesia semakin meningkat dan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan semakin tinggi. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.