Skandal Uang Palsu UIN Makassar: Aliran Dana ke Anak Yatim Terungkap di Persidangan

Skandal Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Fakta Baru Terungkap di Pengadilan

Persidangan kasus pemalsuan uang yang menggemparkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir, mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (18/6/2025), menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin yang juga berstatus terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim membeberkan perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat beroperasi di lingkungan kampus. Ia mengakui adanya transaksi dengan seorang buronan bernama Hendra senilai Rp 1 miliar, serta aliran dana dari hasil penjualan uang palsu yang sebagian disumbangkan kepada anak yatim.

Uang Palsu Lolos Uji Mesin Hitung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Andi Ibrahim mengenai pertemuannya dengan terdakwa utama, Syahruna, dan Hendra. Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Annar Salahuddin Sampetoding, mereka melakukan uji coba terhadap uang palsu menggunakan mesin hitung uang. Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa uang palsu yang disebut "layak edar" berhasil lolos dari mesin hitung, yang membuat Hendra tertarik untuk membelinya. Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa uji coba tersebut direkam oleh Hendra.

Transaksi Miliaran Rupiah dengan Buronan

Andi Ibrahim mengakui bahwa transaksi uang palsu sempat terjadi dengan Hendra, yang kini menjadi buronan. Hendra membeli uang palsu senilai Rp 4 juta dengan harga Rp 2 juta, dan transaksi tersebut terus berlanjut hingga mencapai total Rp 1 miliar. Pengakuan ini memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, yang mempertanyakan tindakan Andi Ibrahim sebagai seorang PNS dan kepala perpustakaan.

Temuan Rp 470 Juta di Rumah Kerja

Penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim. Ia mengakui bahwa sebagian dari uang tersebut diberikan kepada Mubin Nasir, seorang pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa. Andi Ibrahim mengklaim bahwa ia telah memberitahu Mubin bahwa uang tersebut palsu, namun Mubin tetap meminta karena sedang membutuhkan uang. Sebulan kemudian, Andi Ibrahim menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin, yang disebut sebagai hasil penjualan uang palsu.

Aliran Dana ke Anak Yatim

Ketika ditanya mengenai aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang tersebut kepada anak-anak yatim yang sering meminta sumbangan di kantornya. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan etis dan moral mengenai penggunaan uang hasil kejahatan untuk tujuan amal.

Pembahasan Pilkada dengan Bos Sindikat

Dalam sidang, terungkap pula bahwa Andi Ibrahim sempat bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding, yang diduga sebagai pimpinan sindikat uang palsu. Namun, Andi Ibrahim mengklaim bahwa pertemuan tersebut membahas Pilkada Sulawesi Selatan, bukan soal uang palsu. Ia mengaku menolak tawaran Annar untuk mendukung pencalonannya karena ia adalah seorang ASN. Andi Ibrahim juga mengklaim memiliki dukungan massa yang signifikan melalui organisasi Cendekiawan Keraton Nusantara.

Kasus Melibatkan Banyak Terdakwa

Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar terungkap pada Desember 2024 dan melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk beberapa ASN. Uang palsu tersebut diproduksi di rumah Annar Salahuddin dan sempat dipindahkan ke perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli.