Aksi Keji Penyeretan Anjing Viral di Nunukan, Animals Hope Shelter Desak Tindakan Tegas Aparat
Sebuah video amatir yang memperlihatkan aksi penyeretan seekor anjing oleh dua pengendara motor tanpa identitas viral di media sosial. Video berdurasi 17 menit yang diunggah oleh akun Instagram @nunukan_news pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 22.49 WITA, menunjukkan seekor anjing diseret dengan tali di jalanan yang diduga berlokasi di Jalan Ujang Dewa, Selisun, Nunukan Selatan. Video tersebut telah disaksikan oleh lebih dari 47 ribu pengguna Instagram.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana anjing malang tersebut awalnya berusaha untuk melawan dan melepaskan diri. Namun, setelah beberapa saat, hewan itu tampak lemas dan tidak lagi berdaya. Ironisnya, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut tidak mengenakan helm dan menggunakan kendaraan tanpa plat nomor polisi, seolah tidak takut akan identifikasi dan penegakan hukum.
Aksi brutal ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Animals Hope Shelter, sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan dan kesejahteraan hewan. Christian Joshua Pale, Leader and Founder Animals Hope Shelter, menyampaikan kutukan mendalam atas tindakan keji tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas.
"Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku. Harus ada upaya hukum dan tindakan tegas dari aparat atas kasus ini," tegas Christian, Rabu (18/6/2025).
Christian Pale menyoroti bahwa kasus kekerasan terhadap hewan seringkali berulang dan penanganannya terkesan lambat. Ia menduga bahwa para pelaku kemungkinan adalah bagian dari sindikat pencurian anjing yang bertujuan untuk memperdagangkan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Berdasarkan kasus serupa di beberapa daerah, kami curiga para pelaku adalah kelompok spesialis pencuri anjing untuk dikonsumsi, yang biasa melakukan pencurian dengan cara seperti ini," ungkapnya.
Animals Hope Shelter terus berupaya untuk memperkuat regulasi perlindungan hewan di Indonesia. Mereka aktif melobi berbagai fraksi di DPR/MPR RI untuk mendorong revisi undang-undang yang dapat memberikan perlindungan lebih kuat bagi hewan-hewan domestik.
"Kami secara maksimal terus melakukan lobi agar ada penguatan hukum untuk melindungi hewan," kata Christian.
Christian juga menyerukan kepada komunitas pecinta hewan di Nunukan untuk tidak ragu melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa laporan polisi (LP) sangat penting agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tanpa adanya LP resmi, polisi tidak akan menangani kasus ini dengan serius. Saya berharap ada dog lovers di Nunukan yang berani melapor agar proses hukum bisa berjalan," pungkasnya.
Regulasi Perlindungan Hewan di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan, di antaranya:
- Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 400 ribu.
- Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan: Undang-undang ini melarang penganiayaan dan/atau penyalahgunaan hewan hingga menyebabkan cacat dan/atau tidak produktif.